WELCOME IN THE VICKYES

Kamis, 31 Desember 2009

kehampaan

aku seperti kaktus digurun pasir
berusha tegar
mengharapkan fatamorgana tiba
apalah dayaku

cinta islam

Jangan memuji kecantikan pelangi
Tapi pujilah Allah
Yang menciptakan Langit & Bumi

Kamis, 19 November 2009

pegertian mazhab

“Penjelasan Mazhab” ketegori Muslim. Assalaamualaikum wr. wb.
Ustadz, minta tolong dijelaskan pengertian mazhab, macam-macamnya, dan mengapa yang berkembang di Indonesia mahzab Syafi’i, dan yang membedakan masing-masing mahzab tersebut. Syukron
Wassalaamualaikum wr. wb.
Ami Fatoni
Jawaban

pengertian mazhab

“Penjelasan Mazhab” ketegori Muslim. Assalaamualaikum wr. wb.
Ustadz, minta tolong dijelaskan pengertian mazhab, macam-macamnya, dan mengapa yang berkembang di Indonesia mahzab Syafi’i, dan yang membedakan masing-masing mahzab tersebut. Syukron
Wassalaamualaikum wr. wb.
Ami Fatoni
Jawaban
Kata-kata mazhab merupakan sighat isim makan darifi’il madli zahaba. Zahaba artinya pergi; oleh karena itu mazhab artinya : tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah : maslak, thariiqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikian pengertian mazhab menurut bahasa.
Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah : Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.
Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.
Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, dimana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab trsebut di negeri masing-masing.
Bila pengelilaan perguruan itu berjalan baik dan berhasil, biasanya akan mempengaruhi ragam mazhab penduduk suatu negeri. Di Mesir misalnya, mazhab As-Syafi’i disana berhasil mengajarkan dan mendirikan perguruan tinggi, lalu punya banyakmurid diantaranya dair Indonesia. Maka di kemudian hari, mazhab As-Syafi;i pun berkembang banyak di Indonesia.
Sekilas tentang 4 Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Pendiri mazhab Hanafi ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak . Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.
Dasar-dasar Mazhab Hanafi
Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu : Al Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan, Ijma’ dan Uruf.
Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut :a.Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari b.Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi c.Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani d.Hasan bin Ziyad Al Lu’lu Al Kufi Maulana Al Anshari .
Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan Tiongkok.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masasesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.
Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.
Dasar-dasar Mazhab Maliki
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu :
1. Nashul Kitab
2. Dzaahirul Kitab
3. Dalilul Kitab
4. Mafhum muwafaqah
5. Tanbihul Kitab, terhadap illat
6. Nash-nash Sunnah
7. Dzahirus Sunnah
8. Dalilus Sunnah
9. Mafhum Sunnah
10. Tanbihus Sunnah
11. Ijma’
12. Qiyas
13. Amalu Ahlil Madinah
14. Qaul Shahabi
15. Istihsan
16. Muraa’atul Khilaaf
17. Saddud Dzaraa’i.
Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan Mazhabnya
Di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Medinah dan belajar pada Imam Malik ialah :
• Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
• Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al Utaqy.
• Asyhab bin Abdul Aziz al Qaisi.
• Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
• Asbagh bin Farj al Umawi.
• Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
• Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al Iskandari.
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah :
• Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al Qurthubi.
• Isa bin Dinar al Andalusi.
• Yahya bin Yahya bin Katsir Al Laitsi.
• Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
• Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
• Asad bin Furat.
• Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut :
• Abdul Walid al Baji
• Abdul Hasan Al Lakhami
• Ibnu Rusyd Al Kabir
• Ibnu Rusyd Al Hafiz
• Ibnu ‘Arabi
• Ibnul Qasim bin Jizzi
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki.
Awal mulanya tersebar di daerah Medinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
3.Mazhab Syafi’i.
Mazhab ini dibangun oleh Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam ; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah : Al-Um.
Dasar-dasar Mazhab Syafi’i
Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah :
• Al Kitab.
• Sunnah Mutawatirah.
• Al Ijma’.
• Khabar Ahad.
• Al Qiyas.
• Al Istishab.
Sahabat-sahabat beliau yang berasal dari Irak antara lain :
• Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman al-Kalabi al-Bagdadi.
• Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam Mazhab keeempat.
• Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za’farani al-Bagdadi.
• Abu Ali Al Husain bin Ali Al Karabisi.
• Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al Bagdadi.
Adapun sahabat beliau dari Mesir :
• Yusuf bin Yahya al Buwaithi al Misri.
• Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al Muzani al Misri.
• Rabi’ bin Abdul Jabbar al Muradi.
• Harmalah bin Tahya bin Abdullah Attayibi
• Yunus bin Abdul A’la Asshodafi al Misri.
• Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
4. Mazhab Hambali.
Pendiri Mazhab Hambali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Dasar-dasar Mazhabnya.
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :
• Nash Al Qur-an atau nash hadits.
• Fatwa sebagian Sahabat.
• Pendapat sebagian Sahabat.
• Hadits Mursal atau Hadits Doif.
• Qiyas.
Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini didalam kitabnya
I’laamul Muwaaqi’in.
Pengembang-pengembang Mazhabnya
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut :
• Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
• Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
• Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.
Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, diantaranya :
• Muwaquddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi yang mengarang kitab Al Mughni.
• Syamsuddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
• Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al Fataawa.
• Ibnul Qaiyim al Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
Daerah yang Menganut Mazhab Hambali.
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Demikian sekilas sejarah dan penjelasan dari keempat mazhab yang terkenal.


Sumber Penjelasan Mazhab : http://assunnah.or.id

meraih kebahagiaan hakiki

Meraih Kebahagiaan Hakiki
Penulis: Ustadz Abdurrahman Lombok
Syariah, Aqidah, 27 - April - 2003, 18:47:43

Tak ada orang yang ingin hidupnya tidak bahagia. Semua orang ingin bahagia. Namun hanya sedikit yang mengerti arti bahagia yang sesungguhnya.

Hidup bahagia merupakan idaman setiap orang, bahkan menjadi simbol keberhasilan sebuah kehidupan. Tidak sedikit manusia yang mengorbankan segala-galanya untuk meraihnya. Menggantungkan cita-cita menjulang setinggi langit dengan puncak tujuan teresebut adalah bagaimana hidup bahagia.

Hidup bahagia merupakan cita-cita tertinggi setiap orang baik yang mukmin atau yang kafir kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Apabila kebahagian itu terletak pada harta benda yang bertumpuk-tumpuk, maka mereka telah mengorbankan segala-galanya untuk meraihnya. Akan tetapi tidak dia dapati dan sia-sia pengorbanannya. Apabila kebahagian itu terletak pada ketinggian pangkat dan jabatan, maka mereka telah siap mengorbankan apa saja yang dituntutnya, begitu juga teryata mereka tidak mendapatkannya. Apabila kebahagian itu terletak pada ketenaran nama, maka mereka telah berusaha untuk meraihnya dengan apapun juga dan mereka tidak dapati. Demikianlah gambaran cita-cita hidup ingin kebahagiaan.

Apakah tercela orang-orang yang menginginkan demikian? Apakah salah bila seseorang bercita-cita untuk bahagia dalam hidup? Dan lalu apakah hakikat hidup bahagia itu?

Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban agar setiap orang tidak putus asa ketika dia berusaha menjalani pengorbanan hidup tersebut.

Hakikat Hidup Bahagia

Mendefinisikan hidup bahagia sangatlah mudah untuk diungkapkan dengan kata-kata dan sangat mudah untuk disusun dalam bentuk kalimat. Dalam kenyataannya telah banyak orang yang tampil untuk mendifinisikannya sesuai dengan sisi pandang masing-masing, akan tetapi mereka belum menemukan titik terang. Ahli ekonomi mendifinisikannya sesuai dengan bidang dan tujuan ilmu perekonomian. Ahli kesenian mendifinisikannya sesuai dengan ilmu kesenian. Ahli jiwa akan mendifinisikannya sesuai dengan ilmu jiwa tersebut. Mari kita melihat bimbingan Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasul-Nya Muhammad Shalallahu ‘Alahi Wasallam tentang hidup bahagia. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
Kamu tidak akan menemukan satu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling cinta-mencinta kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya walaupun mereka adalah bapak-bapak mereka, anak-anak mereka, saudara-saudara mereka dan keluarga-keluarga mereka. Merekalah orang-orang yang telah dicatat dalam hati-hati mereka keimanan dan diberikan pertolongan, memasukkan mereka kedalam surga yang mengalir dari bawahnya sungai-sungai dan kekal di dalamnya. Allah meridhai mereka dan mereka ridha kepada Allah. Ketahuilah mereka adalah (hizb) pasukan Allah dan ketahuilah bahwa pasukan Allah itu pasti menang.

Dari ayat ini jelas bagaimana Allah Subhanahu Wata’ala menyebutkan orang-orang yang bahagia dan mendapatkan kemenangan di dunia dan diakhirat. Mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan hari akhir dan orang-orang yang menjunjung tinggi makna al-wala’ (berloyalitas) dan al-bara’ (kebencian) sesuai dengan apa yang dimaukan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wasallam. As-Sa’di dalam tafsir beliau mengatakan: “Orang-orang yang memiliki sifat ini adalah orang-orang yang telah dicatat di dalam hati-hati mereka keimanan. Artinya Allah mengokohkan dalam dirinya keimanan dan menahannya sehingga tidak goncang dan terpengaruh sedikitpun dengan syubhat dan keraguan. Dialah yang telah dikuatkan oleh Allah dengan pertolongn-Nya yaitu menguatkanya dengan wahyu-Nya, ilmu dari-Nya, pertolongan dan dengan segala kebaikan. Merekalah orang-orang yang mendapatkan kebagian dalam hidup di negeri dunia dan akan mendapatkan segala macam nikmat di dalam surga dimana di dalamnya terdapat segala apa yang diinginkan oleh setiap jiwa dan menyejukkan hatinya dan segala apa yang diinginkan dan mereka juga akan mendapatkan nikmat yang paling utama dan besar yaitu mendapatkan keridhaan Allah dan tidak akan mendapatkan kemurkaan selama – lamanya dan mereka ridha dengan apa yang diberikan oleh Rabb mereka dari segala macam kemuliaan, pahala yang banyak, kewibawaan yang tinggi dan derajat yang tinggi. Hal ini dikarenakan mereka tidak melihat yang lebih dari apa yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala”.
Abdurrahman As-sa’dy dalam mukadimah risalah beliau Al-Wasailul Mufiidah lil hayati As-Sa’idah hal. 5 mengatakan: “Sesungguhnya ketenangan dan ketenteraman hati dan hilangnya kegundahgulanaan darinya itulah yang dicari oleh setiap orang. Karena dengan dasar itulah akan didapati kehidupan yang baik dan kebahagiaan yang hakiki”.
Allah berfirman:
Baraing siapa yang melakukan amal shleh dari kalangan laki-laki dan perempuan dan dia dalam keadaan beriman maka Kami akan memberikan kehidupan yang baik dan membalas mereka dengan ganjaran pahala yang lebih baik dikarenakan apa yang telah di lakukannya.

As-Sa’dy dalam Al-Wasailul Mufiidah lil hayati As-Sa’idah halaman 9 mengatakan: “Allah memberitahukan dan menjanjikan kepada siapa saja yang menghimpun antara iman dan amal shaleh yaitu dengan kehidupan yang bahagia dalam negeri dunia ini dan membalasnya dengan pahala di dunia dan akhirat”.

Dari kedua dalil ini kita bisa menyimpulkan bahwa kebahagian hidup itu terletak pada dua perkara yang sangat mendasar : Kebagusan jiwa yang di landasi oleh iman yang benar dan kebagusan amal seseorang yang dilandasi oleh ikhlas dan sesuai dengan sunnah Rasulullah Shalallah ‘Alahi Wasallam.

Kebahagian Yang Hakiki dengan Aqidah

Orang yang beriman kepada Allah dan mewujudkan keimanannya tersebut dalam amal mereka adalah orang yang bahagia di dalam hidup. Merekalah yang apabila mendapatkan ujian hidup merasa bahagia dengannya karena mengetahui bahwa semuanya datang dari Allah Subhanahu Wata’ala dan di belakang kejadian ini ada hikmah-hikmah yang belum terbetik pada dirinya yang dirahasiakan oleh Allah sehingga menjadikan dia bersabar menerimanya. Dan apabila mereka mendapatkan kesenangan, mereka bahagia dengannya karena mereka mengetahui bahwa semuanya itu datang dari Allah yang mengharuskan dia bersyukur kepada-Nya.
Alangkah bahagianya hidup kalau dalam setiap waktunya selalu dalam kebaikan. Bukankah sabar itu merupakan kebaikan? Dan bukankah bersyukur itu merupakan kebaikan? Diantara sabar dan syukur ini orang-orang yang beriman berlabuh dengan bahtera imannya dalam mengarungi lautan hidup. Allah berfirman;
Jika kalian bersyukur (atas nikmat-nikmat-Ku ), niscaya Aku akan benar-benar menambahnya kepada kalian dan jika kalian mengkufurinya maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih”.
Rasulullah Shalallah ‘Alahi Wasallam bersabda:
Dan tidaklah seseorang di berikan satu pemberian lebih baik dan lebih luas dari pada kesabaran”. ( HR. Bukhari dan Muslim )
Kesabaran itu adalah Cahaya.

Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘Anhu brkata: “Kami menemukan kebahagian hidup bersama kesabaran”. ( HR. Bukhari)

Mari kita mendengar herannya Rasululah terhadap kehidupan orang-orang yang beriman di mana mereka selalu dalam kebaikan siang dan malam:
"Sungguh sangat mengherankan urusannya orang yang beriman dimana semua urusannya adalah baik dan yang demikian itu tidak didapati kecuali oleh orang yang beriman. Kalau dia mendapatkan kesenangan dia bersyukur maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya dan kalau dia ditimpa mudharat mereka bersabar maka itu merupakan satu kebaikan baginya”.

As-Sa’dy rahilahullah mengatakan: ”Rasulullah memberitakan bahwa seorang yang beriman kepada Allah berlipat-lipat ganjaran kebaikan dan buahnya dalam setiap keadaan yang dilaluinya baik itu senang atau duka. Dari itu kamu menemukan bila dua orang ditimpa oleh dua hal tersebut kamu akan mendapatkan perbedaan yang jauh pada dua orang tersebut, yang demikian itu disebabkan karena perbedaan tingkat kimanan yang ada pada mereka berdua”. Lihat Kitab Al-Wasailul Mufiidah lil hayati As-Sa’idah halaman 12.

Dalam meraih kebahagiaan dalam hidup manusia terbagi menjadi tiga golongan.
Pertama, orang yang mengetahui jalan tersebut dan dia berusaha untuk menempuhnya walaupun harus menghadapi resiko yang sangat dahsyat. Dia mengorbankan segala apa yang diminta oleh perjuangan tersebut walaupun harus mengorbankan nyawa. Dia mempertahankan diri dalam amukan badai kehidupan dan berusaha menggandeng tangan keluarganya untuk bersama-sama dalam menyelamatkan diri. Yang menjadi syi’arnya adalah firman Allah;
Hai orang-orang yang beriman jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.

Karena perjuangan yang gigih tersebut, Allah mencatatnya termasuk kedalam barisan orang-orang yang tidak merugi dalam hidup dan selalu mendapat kemenangan di dunia dan di akhirat sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat Al- ‘Ashr 1-3 dan surat Al-Mujadalah 22. Mereka itulah orang-orang yang beriman dan beramal shaleh dan merekalah pemilik kehidupan yang hakiki.

Kedua, orang yang mengetahui jalan kebahagian yang hakiki tersebut namun dikarenakan kelemahan iman yang ada pada dirinya menyebabkan dia menempuh jalan yang lain dengan cara menghinakan dirinya di hadapan hawa nafsu. Mendapatkan kegagalan demi kegagalan ketika bertarung melawannya. Mereka adalah orang-orang yang lebih memilih kebahagian yang semu daripada harus meraih kebahagian yang hakiki di dunia dan di Akhirat kelak. Menanggalkan baju ketakwaannya, mahkota keyakinannya dan menggugurkan ilmu yang ada pada dirinya. Mereka adalah barisan orang-orang yang lemah imannya.

Ketiga, orang yang sama sekali tidak mengetahui jalan kebahagiaan tersebut sehingga harus berjalan di atas duri-duri yang tajam dan menyangka kalau yang demikian itu merupakan kebahagian yang hakiki. Mereka siap melelang agamanya dengan kehidupan dunia yang fana’ dan siap terjun ke dalam kubangan api yang sangat dahsyat. Orang yang seperti inilah yang dimaksud oleh Allah dalm surat Al-‘Ashr ayat 2 yaitu “Orang-orang yang pasti merugi” dan yang disebutkan oleh Allah dalam surat Al-Mujadalah ayat 19 yaitu “ Partainya syaithon yang pasti akan merugi dan gagal”. Dan mereka itulah yang dimaksud oleh Rasulullah dalam sabda beliau:
Di pagi hari seseorang menjadi mukmin dan di sore harinya menjadi kafir dan di sore harinya mukmin maka di pagi harinya dia kafir dan dia melelang agamanya dengan harga dunia
.
Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dalam hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wasallam, diantaranya adalah kebahagian hidup dan kemuliaannya ada bersama keteguhan berpegang dengan agama dan bersegera mewujudkannya dalam bentuk amal shaleh dan tidak bolehnya seseorang untuk menunda amal yang pada akhirnya dia terjatuh dalam perangkap syaithan yaitu merasa aman dari balasan tipu daya Allah Subhanahu Wata’ala. Hidup harus bertarung dengan fitnah sehingga dengannya ada yang harus menemukan kegagalan dirinya dan terjatuh pada kehinaan di mata Alllah dan di mata makhluk-Nya.

Wallah ‘Alam


Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini
dengan mencantumkan sumbernya yaitu : www.asysyariah.com

menyembelih hewan karena sakit

Menyembelih Hewan yang Terancam Mati karena Sakit
Penulis: Redaksi
Syariah, Problema Anda, 18 - November - 2009, 23:22:43

Jika ada seekor hewan yang sakit di mana jika disembelih mungkin tidak ada yang berselera untuk memakannya, apakah sebaiknya disembelih, dibuang, atau dibiarkan sampai mati?

Jawab:
Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Al-’Allamah bin Baz rahimahullahu berfatwa sebagaimana dalam Fatawa Al-Lajnah (22/484): “Jika faktanya seperti yang diutarakan (dalam pertanyaan), hendaklah anda menyembelihnya dalam rangka menjaga harta agar tidak terbuang percuma dan jangan biarkan sampai mati, karena hal itu berarti membuang harta dengan sia-sia. Kemudian tawarkan dagingnya (disertai keterangan) kepada siapa saja yang berselera memakannya. Jika tidak ada yang mau memakannya, berikanlah kepada anjing, kucing, atau binatang lainnya yang akan memakannya.”


Menyembelih Binatang Yang Terancam Mati
Karena Terkena Sesuatu yang Memudaratkannya


Apa hukum menyembelih binatang yang terancam mati karena terkena sesuatu yang memudaratkannya?

Jawab:
Al-Lajnah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berfatwa sebagaimana dalam Fatawa Al-Lajnah (22/384-385): “Tidak mengapa menyembelih binatang yang halal dimakan jika terkena sesuatu yang membahayakannya (mengancam hidupnya) agar bisa dimakan setelah disembelih, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
“Telah diharamkan atas kalian bangkai binatang, darah, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati dengan sebab tercekik, terkena benturan keras, terjatuh dari ketinggian, ditanduk binatang lain, dimakan binatang buas, kecuali binatang yang kalian sembelih (secara syar’i, maka halal).” (Al-Ma’idah: 3)
Setelah disembelih secara syar’i maka tidak mengapa untuk dimakan jika tidak mengandung mudarat bagi yang memakannya.”
Al-Lajnah juga ditanya tentang seekor kambing yang tertabrak mobil hingga patah punggung dan kakinya, namun masih hidup, lalu ada seseorang yang segera menyembelihnya dengan cepat sebelum mati.
Al-Lajnah menjawab: “Jika perkaranya seperti yang disebutkan, maka sembelihan tersebut halal. Karena disembelih selagi masih bernyawa. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
“Telah diharamkan atas kalian bangkai binatang, darah, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati dengan sebab tercekik, terkena benturan keras, terjatuh dari ketinggian, ditanduk binatang lain, dimakan binatang buas, kecuali binatang yang kalian sembelih (secara syar’i).” (Al-Ma’idah: 3) [Lihat Fatawa Al-Lajnah (22/383-384)]


Hukum Sembelihan Orang Mabuk

Apakah sembelihan orang yang sedang mabuk sah dan halal dimakan?

Jawab:
Penyembelihan binatang memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi agar sah sebagai sembelihan yang sah. Di antaranya adalah yang menyembelih harus ahlinya, artinya orang yang pantas dan dianggap sah sembelihannya, yaitu seorang muslim atau ahli kitab yang berakal. Karena dalam menyembelih harus disertai adanya maksud dan niat untuk menyembelih, sedangkan orang yang tidak berakal tentu saja tidak punya maksud dan niat, berarti orang gila dan anak kecil yang belum mumayyiz bukan ahli penyembelihan. Demikian pula orang yang sedang mabuk, karena orang yang mabuk hilang akalnya.
Oleh karena itu, Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu telah berfatwa dalam masalah ini sebagaimana dalam Fatawa Al-Lajnah (22/420): “Sembelihan orang yang mabuk tidak halal dimakan jika dia menyembelih ketika sedang mabuk, karena dia tidak punya niat. Jadi orang yang sedang mabuk tidak termasuk ahli penyembelihan.”


Bernadzar tanpa Melafadzkannya

Wajibkah saya menunaikan kaffarah nadzar yang hanya terbersit dalam hati (nadzar tersebut tidak saya ucapkan dengan lisan) dan apakah pilihan kaffarah juga harus urut sedangkan saya belum bekerja?
Abu Musa, Temanggung, Jawa Tengah

Dijawab Oleh: Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad Al-Makassari
Apa yang terbersit dalam qalbu (hati) tidak dianggap sebagai nadzar hingga dilafadzkan dengan lisan. Hal itu hanya sebatas niat untuk bernadzar dan tidak menjadi nadzar sampai benar-benar diucapkan dengan lisan.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata dalam Syarhu Bulughil Maram1: “Nadzar adalah mewajibkan sesuatu atas dirinya, sama saja baik dengan lafadz nadzar, ‘ahd (perjanjian), atau yang lainnya.”
Dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/450-451)/Darul Atsar beliau berkata: “Nadzar menurut bahasa adalah mewajibkan, jika dikatakan: “Aku menadzarkan hal ini atas diriku” artinya “aku mewajibkannya atas diriku.”
Adapun secara syariat, nadzar adalah mewajibkan sesuatu dengan sifat yang khusus, yaitu amalan seorang mukallaf mewajibkan atas dirinya sesuatu yang dimilikinya dan bukan sesuatu yang mustahil. Suatu nadzar dianggap sah (sebagai nadzar) dengan ucapan (melafadzkannya), dan tidak ada shighah (bentuk ucapan) tertentu untuk itu. Bahkan seluruh shighah yang menunjukkan makna “mewajibkan sesuatu atas dirinya” maka dikategorikan sebagai nadzar. Apakah dengan mengucapkan:
لِلهِ عَلَيَّ عَهْدٌ
“Wajib atas diri saya suatu janji karena Allah”
atau mengucapkan:
لِلهِ عَلَيَّ نَذْرٌ
“Wajib atas diri saya suatu nadzar karena Allah,”
Ataukah lafadz-lafadz serupa yang menunjukkan bahwa seseorang mewajibkan sesuatu atas dirinya, seperti:
لِلهِ عَلَيَّ أَنْ أَفْعَلَ كَذَا
“Wajib atas diri saya untuk melakukan demikian”, meskipun tidak menyebut kata janji atau nadzar.
Berdasarkan keterangan ini, maka apa yang terbersit dalam qalbu anda tidak dianggap sebagai nadzar dan dengan sendirinya tidak ada pembicaraan tentang kaffarah nadzar. Wallahu a’lam.

1 Masih berupa rekaman.



Zakat Perhiasan

Sesungguhnya saya berharap dari anda para ulama untuk menerangkan kepada saya dan saudara-saudara saya tentang zakat emas atau perhiasan emas yang disiapkan untuk dipakai, bukan untuk jual beli. Sebagian orang mengatakan bahwa yang demikian ada zakatnya baik untuk dipakai atau untuk diperdagangkan, dan bahwa hadits-hadits tentang zakat pada emas yang untuk dipakai lebih kuat daripada hadits-hadits yang datang serta menerangkan bahwa tidak ada zakatnya. Saya berharap dari anda para ulama untuk berkenan menjawab saya secara tertulis dengan jawaban yang jelas. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas anda sekalian dengan kebaikan atas jasa anda sekalian terhadap Islam dan muslimin.

Jawab:
Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat atas perhiasan emas dan perak bila itu adalah perhiasan yang haram untuk dipakai1, atau disiapkan untuk diperdagangkan atau sejenisnya.
Adapun bila itu adalah perhiasan yang diperbolehkan, yang disiapkan untuk dipakai atau dipinjamkan, seperti cincin perak dan perhiasan untuk kaum wanita serta apa yang dihalalkan dari perhiasan pada senjata, maka ulama telah berbeda pendapat dalam hal wajibnya zakat atasnya.
Sebagian mereka berpendapat wajib zakat padanya karena masuk dalam keumuman makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (At-Taubah: 34)
Al-Qurthubi rahimahullahu mengatakan dalam tafsirnya yang redaksinya berikut ini: Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma telah menerangkan –dalam Shahih Al-Bukhari– makna ini, di mana seorang Arab Badui mengatakan kepadanya: ‘Beritahukan kepadaku tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak.” (At-Taubah: 34)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: ”Barangsiapa menyimpannya lalu tidak menunaikan kewajibannya maka celakalah dia. Ini sebelum turunnya kewajiban zakat. Maka setelah turunnya kewajiban zakat, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan zakat sebagai pembersih harta.”
Juga dengan alasan adanya hadits-hadits yang menegaskan wajibnya zakat. Di antaranya apa yang diriwayatkan Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya:
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللهِ صلى الله علسه وسلم وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِى يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهَا: أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لاَ. قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ قَالَ: فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صلى الله علسه وسلم وَقَالَتْ: هُمَا لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ.
Seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersamanya ada anak perempuannya. Di tangan anaknya melingkar dua gelang yang tebal dari emas. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya: “Apakah kamu telah memberikan zakatnya ini?” Ia menjawab: “Belum.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Apakah kamu senang bila Allah memakaikan gelang kepadamu sebagai ganti keduanya berupa gelang dari api neraka?” Maka ia melepaskan keduanya lalu melemparkannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil mengatakan: “Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.”
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Al-Hakim dalam kitabnya Al-Mustadrak, Ad-Daruquthni, serta Al-Baihaqi dalam Sunan-nya dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله علسه وسلم فَرَأَى فِى يَدِي فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ فَقُلْتُ: صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ؟ قُلْتُ: لاَ -أَوْ مَا شَاءَ اللهُ-. قَالَ: هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ.
Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku ada cincin dari perak, beliau pun berkata: “Apa ini, wahai Aisyah?” Aisyah menjawab: “Saya membuatnya untuk saya berhias dengannya untukmu, wahai Rasulullah.” “Apakah kamu sudah memberikan zakatnya?” Aku menjawab: “Belum”, atau “Masya Allah.” Nabi bersabda: “Itu cukup bagimu dari neraka.”
Juga apa yang mereka riwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan:
كُنْتُ أَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ.
Aku memakai perhiasan dari emas, maka aku mengatakan: “Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk kanzun (harta simpanan yang pemiliknya diancam oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala)?” Beliau menjawab: “Apa yang mencapai batas untuk ditunaikan zakatnya lalu dizakati maka itu bukanlahh termasuk kanzun.”
Sementara sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada zakat atasnya. Dengan argumen bahwa dengan dipakainya hukum yang mubah maka (perhiasan) itu sejenis dengan pakaian dan barang-barang yang lain, bukan dari jenis sesuatu yang berharga.
Mereka menjawab dalil keumuman makna ayat (di atas) bahwa itu telah dikhususkan oleh amalan para sahabat. Karena telah terdapat riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan sanad yang shahih, bahwa beliau mengurusi anak-anak perempan dari saudara perempuan beliau yang yatim di pengasuhannya, dan mereka memiliki perhiasan di mana Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak mengeluarkan zakatnya.
Ad-Daruquthni juga meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Asma’ bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia memakaikan anak-anak perempuannya emas dan ia tidak menzakatinya sekitar 50.000.
Abu Ubaid mengatakan dalam kitabnya Al-Amwal: “Isma’il bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia mengawinkan anak wanitanya dengan mahar 10.000. Lalu menjadikan 4.000 sebagai perhiasannya. Ia berkata: Mereka tidak memberikan dari hiasan itu, yakni zakatnya.”
Beliau berkata juga: “Isma’il bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari ‘Amr bin Dinar, ia berkata: Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah dalam perhiasan ada zakatnya?” Ia berkata: “Tidak.” Ditanya lagi, “Walaupun mencapai 10.000?” Ia menjawab: “Banyak.”
Mereka menjawab tentang hadits-hadits yang menyebutkan wajibnya zakat pada perhiasan tersebut, bahwa dalam sanad-sanadnya terdapat kelemahan.
Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla menyifati bahwa riwayat-riwayat itu adalah riwayat yang lemah, tidak ada alasan untuk menyibukkan dengannya.
At-Tirmidzi mengatakan setelah menyebutkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahya dari kakeknya: “Tidak ada hadits yang shahih sedikitpun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini.”
Ibnu Badr Al-Maushili rahimahullahu mengatakan dalam kitabnya Al-Mughni ‘Anil Hifzhi wal Kitab fima la Yashihhu fihi Syai’un minal Ahadits fil Bab: “Bab Zakat perhiasan, tidak ada yang shahih dalam bab ini sedikitpun dari Nabi.”
Disebutkan pula oleh Asy-Syaukani rahimahullahu dalam kitab As-Sailul Jarrar mengomentari apa yang ada dalam kitab Al-Mughni ‘Ani Hifzhi wal Kitab, tidak terdapat dalam hal zakat perhiasan hadits yang shahih, sebagian mengatakan: “Zakatnya adalah peminjamannya.”
Yang terkuat dari dua pendapat, adalah pendapat ulama yang mengatakan wajibnya zakat perhiasan, bila mencapai nishab2, atau si pemiliknya memiliki emas dan perak, atau barang dagangan yang mengantarkannya mencapai nishab, dengan dalil dan alasan keumuman makna hadits-hadits yang mewajibkan zakat emas dan perak3 serta tidak ada yang mengkhususkannya4 dengan sanad yang shahih, sepengetahuan kami. Juga berdasarkan hadits-hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, ‘Aisyah, dan Ummu Salamah gyang telah lalu, dan itu adalah hadits-hadits yang sanadnya bagus, tidak ada cacat yang berpengaruh padanya. Maka wajib kita mengamalkannya.
Adapun penganggapan lemah dari Al-Imam At-Tirmidzi, Ibnu Hazm, dan Al-Maushili, maka tidak ada alasannya sepengetahuan kami. Sedangkan At-Tirmidzi, beliau mendapat udzur pada apa yang beliau sebutkan karena beliau menyebutkan sanad hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma dari jalan yang lemah. Sementara telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, juga Ibnu Majah, dari jalan lain yang shahih. Barangkali beliau belum mengetahuinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala lah yang memberi taufiq, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan shalawatnya dan salam-Nya kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ (Panitia tetap untuk pembahasan ilmiah dan fatwa)
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan

1 Misalnya emas bagi kaum laki-laki, karena dalam hadits yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, disebutkan: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan kanan beliau, lalu mengambil emas dan memegangnya di tangan kiri beliau, kemudian bersabda:
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
“Sesungguhnya dua benda ini haram bagi kaum lelaki umatku.” (HR. Abu Dawud)
2 Nishabnya bila emas, 20 dinar setara dengan kira-kira 85 gram dan bila perak, 200 dirham setara dengan kira-kira 595 gram. Namun ada sedikit perbedaan pendapat dalam penentuan dinar dan dirham dalam gram.
3 Sehingga mencakup yang dijadikan perhiasan.
4 Misal, mengkhususkan yang bukan perhiasan saja yang wajib.



Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini
dengan mencantumkan sumbernya yaitu : www.asysyariah.com

arti bid'ah

MENGENAL BID'AH
Penulis: Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari
Syariah, Hadits, 27 - Mei - 2003, 08:52:03

Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa`di rahimahullah memaparkan tentang bid`ah : "Bid`ah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah apa yang datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Dengan demikian apa yang ditunjukkan oleh Al Qur'an dan As Sunnah itulah agama dan apa yang menyelisihi Al Qur'an dan As Sunnah berarti perkara itu adalah bid`ah. Ini merupakan defenisi yang mencakup dalam penjabaran arti bid`ah. Sementara bid`ah itu dari sisi keadaannya terbagi dua :

Pertama : Bid`ah I'tiqad (bid`ah yang bersangkutan dengan keyakinan)
Bid`ah ini juga diistilahkan bid`ah qauliyah (bid`ah dalam hal pendapat) dan yang menjadi patokannya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan dalam kitab sunan :
"Umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya berada dalam neraka kecuali satu golongan".
Para shahabat bertanya : "Siapa golongan yang satu itu wahai Rasulullah ?.
Beliau menjawab : "Mereka yang berpegang dengan apa yang aku berada di atasnya pada hari ini dan juga para shahabatku".

Yang selamat dari perbuatan bid`ah ini hanyalah ahlus sunnah wal jama`ah yang mereka itu berpegang dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan apa yang dipegangi oleh para shahabat radliallahu anhum dalam perkara ushul (pokok) secara keseluruhannya, pokok-pokok tauhid , masalah kerasulan (kenabian), takdir, masalah-masalah iman dan selainnya.

Sementara yang selain mereka dari kelompok sempalan (yang menyempal/keluar dari jalan yang benar) seperti Khawarij, Mu`tazilah, Jahmiyah, Qadariyah, Rafidhah, Murji`ah dan pecahan dari kelompok-kelompok ini , semuanya merupakan ahlul bid`ah dalam perkara i`tiqad. Dan hukum yang dijatuhkan kepada mereka berbeda-beda, sesuai dengan jauh dekatnya mereka dari pokok-pokok agama, sesuai dengan keyakinan atau penafsiran mereka, dan sesuai dengan selamat tidaknya ahlus sunnah dari kejelekan pendapat dan perbuatan mereka. Dan perincian dalam permasalahan ini sangatlah panjang untuk dibawakan di sini.

Kedua : Bid`ah Amaliyah (bid`ah yang bersangkutan dengan amalan ibadah)
Bid`ah amaliyah adalah penetapan satu ibadah dalam agama ini padahal ibadah tersebut tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan perlu diketahui bahwasanya setiap ibadah yang tidak diperintahkan oleh Penetap syariat (yakni Allah ta`ala) baik perintah itu wajib ataupun mustahab (sunnah) maka itu adalah bid`ah amaliyah dan masuk dalam sabda nabi shallallahu alaihi wasallam :
"Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak".
Karena itulah termasuk kaidah yang dipegangi oleh para imam termasuk Imam Ahmad rahimahullah dan selain beliau menyatakan :
"Ibadah itu pada asalnya terlarang (tidak boleh dikerjakan)"

Yakni tidak boleh menetapkan/mensyariatkan satu ibadah kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan mereka menyatakan pula :
"Muamalah dan adat (kebiasaan) itu pada asalnya dibolehkan (tidak dilarang)"

Oleh karena itu tidak boleh mengharamkan sesuatu dari muamalah dan adat tersebut kecuali apa yang Allah ta`ala dan rasul-Nya haramkan. Sehingga termasuk dari kebodohan bila mengklaim sebagian adat yang bukan ibadah sebagai bid`ah yang tidak boleh dikerjakan, padahal perkaranya sebaliknya (yakni adat bisa dilakukan) maka yang menghukumi adat itu dengan larangan dan pengharaman dia adalah ahlu bid`ah (mubtadi). Dengan demikian, tidak boleh mengharamkan satu adat kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dan adat itu sendiri terbagi tiga :
Pertama : yang membantu mewujudkan perkara kebaikan dan ketaatan maka adat seperti ini termasuk amalan qurbah (yang mendekatkan diri kepada Allah).
Kedua : yang membantu/mengantarkan kepada perbuatan dosa dan permusuhan maka adat seperti ini termasuk perkara yang diharamkan.
Ketiga : adat yang tidak masuk dalam bagian pertama dan kedua (yakni tidak masuk dalam amalan qurbah dan tidak pula masuk dalam perkara yang diharamkan) maka adat seperti ini mubah (boleh dikerjakan). Wallahu a`lam.*****
(Al Fatawa As Sa`diyah, hal. 63-64 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar'ah Al Muslimah)v



www.asysyariah.com

Template by : kendhin x-template.blogspot.com