WELCOME IN THE VICKYES

Kamis, 19 November 2009

pegertian mazhab

“Penjelasan Mazhab” ketegori Muslim. Assalaamualaikum wr. wb.
Ustadz, minta tolong dijelaskan pengertian mazhab, macam-macamnya, dan mengapa yang berkembang di Indonesia mahzab Syafi’i, dan yang membedakan masing-masing mahzab tersebut. Syukron
Wassalaamualaikum wr. wb.
Ami Fatoni
Jawaban

pengertian mazhab

“Penjelasan Mazhab” ketegori Muslim. Assalaamualaikum wr. wb.
Ustadz, minta tolong dijelaskan pengertian mazhab, macam-macamnya, dan mengapa yang berkembang di Indonesia mahzab Syafi’i, dan yang membedakan masing-masing mahzab tersebut. Syukron
Wassalaamualaikum wr. wb.
Ami Fatoni
Jawaban
Kata-kata mazhab merupakan sighat isim makan darifi’il madli zahaba. Zahaba artinya pergi; oleh karena itu mazhab artinya : tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah : maslak, thariiqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikian pengertian mazhab menurut bahasa.
Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah : Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.
Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.
Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, dimana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab trsebut di negeri masing-masing.
Bila pengelilaan perguruan itu berjalan baik dan berhasil, biasanya akan mempengaruhi ragam mazhab penduduk suatu negeri. Di Mesir misalnya, mazhab As-Syafi’i disana berhasil mengajarkan dan mendirikan perguruan tinggi, lalu punya banyakmurid diantaranya dair Indonesia. Maka di kemudian hari, mazhab As-Syafi;i pun berkembang banyak di Indonesia.
Sekilas tentang 4 Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Pendiri mazhab Hanafi ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak . Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.
Dasar-dasar Mazhab Hanafi
Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu : Al Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan, Ijma’ dan Uruf.
Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut :a.Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari b.Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi c.Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani d.Hasan bin Ziyad Al Lu’lu Al Kufi Maulana Al Anshari .
Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan Tiongkok.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masasesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.
Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.
Dasar-dasar Mazhab Maliki
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu :
1. Nashul Kitab
2. Dzaahirul Kitab
3. Dalilul Kitab
4. Mafhum muwafaqah
5. Tanbihul Kitab, terhadap illat
6. Nash-nash Sunnah
7. Dzahirus Sunnah
8. Dalilus Sunnah
9. Mafhum Sunnah
10. Tanbihus Sunnah
11. Ijma’
12. Qiyas
13. Amalu Ahlil Madinah
14. Qaul Shahabi
15. Istihsan
16. Muraa’atul Khilaaf
17. Saddud Dzaraa’i.
Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan Mazhabnya
Di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Medinah dan belajar pada Imam Malik ialah :
• Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
• Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al Utaqy.
• Asyhab bin Abdul Aziz al Qaisi.
• Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
• Asbagh bin Farj al Umawi.
• Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
• Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al Iskandari.
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah :
• Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al Qurthubi.
• Isa bin Dinar al Andalusi.
• Yahya bin Yahya bin Katsir Al Laitsi.
• Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
• Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
• Asad bin Furat.
• Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut :
• Abdul Walid al Baji
• Abdul Hasan Al Lakhami
• Ibnu Rusyd Al Kabir
• Ibnu Rusyd Al Hafiz
• Ibnu ‘Arabi
• Ibnul Qasim bin Jizzi
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki.
Awal mulanya tersebar di daerah Medinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
3.Mazhab Syafi’i.
Mazhab ini dibangun oleh Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam ; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah : Al-Um.
Dasar-dasar Mazhab Syafi’i
Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah :
• Al Kitab.
• Sunnah Mutawatirah.
• Al Ijma’.
• Khabar Ahad.
• Al Qiyas.
• Al Istishab.
Sahabat-sahabat beliau yang berasal dari Irak antara lain :
• Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman al-Kalabi al-Bagdadi.
• Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam Mazhab keeempat.
• Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za’farani al-Bagdadi.
• Abu Ali Al Husain bin Ali Al Karabisi.
• Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al Bagdadi.
Adapun sahabat beliau dari Mesir :
• Yusuf bin Yahya al Buwaithi al Misri.
• Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al Muzani al Misri.
• Rabi’ bin Abdul Jabbar al Muradi.
• Harmalah bin Tahya bin Abdullah Attayibi
• Yunus bin Abdul A’la Asshodafi al Misri.
• Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
4. Mazhab Hambali.
Pendiri Mazhab Hambali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Dasar-dasar Mazhabnya.
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :
• Nash Al Qur-an atau nash hadits.
• Fatwa sebagian Sahabat.
• Pendapat sebagian Sahabat.
• Hadits Mursal atau Hadits Doif.
• Qiyas.
Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini didalam kitabnya
I’laamul Muwaaqi’in.
Pengembang-pengembang Mazhabnya
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut :
• Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
• Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
• Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.
Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, diantaranya :
• Muwaquddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi yang mengarang kitab Al Mughni.
• Syamsuddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
• Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al Fataawa.
• Ibnul Qaiyim al Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
Daerah yang Menganut Mazhab Hambali.
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Demikian sekilas sejarah dan penjelasan dari keempat mazhab yang terkenal.


Sumber Penjelasan Mazhab : http://assunnah.or.id

meraih kebahagiaan hakiki

Meraih Kebahagiaan Hakiki
Penulis: Ustadz Abdurrahman Lombok
Syariah, Aqidah, 27 - April - 2003, 18:47:43

Tak ada orang yang ingin hidupnya tidak bahagia. Semua orang ingin bahagia. Namun hanya sedikit yang mengerti arti bahagia yang sesungguhnya.

Hidup bahagia merupakan idaman setiap orang, bahkan menjadi simbol keberhasilan sebuah kehidupan. Tidak sedikit manusia yang mengorbankan segala-galanya untuk meraihnya. Menggantungkan cita-cita menjulang setinggi langit dengan puncak tujuan teresebut adalah bagaimana hidup bahagia.

Hidup bahagia merupakan cita-cita tertinggi setiap orang baik yang mukmin atau yang kafir kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Apabila kebahagian itu terletak pada harta benda yang bertumpuk-tumpuk, maka mereka telah mengorbankan segala-galanya untuk meraihnya. Akan tetapi tidak dia dapati dan sia-sia pengorbanannya. Apabila kebahagian itu terletak pada ketinggian pangkat dan jabatan, maka mereka telah siap mengorbankan apa saja yang dituntutnya, begitu juga teryata mereka tidak mendapatkannya. Apabila kebahagian itu terletak pada ketenaran nama, maka mereka telah berusaha untuk meraihnya dengan apapun juga dan mereka tidak dapati. Demikianlah gambaran cita-cita hidup ingin kebahagiaan.

Apakah tercela orang-orang yang menginginkan demikian? Apakah salah bila seseorang bercita-cita untuk bahagia dalam hidup? Dan lalu apakah hakikat hidup bahagia itu?

Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban agar setiap orang tidak putus asa ketika dia berusaha menjalani pengorbanan hidup tersebut.

Hakikat Hidup Bahagia

Mendefinisikan hidup bahagia sangatlah mudah untuk diungkapkan dengan kata-kata dan sangat mudah untuk disusun dalam bentuk kalimat. Dalam kenyataannya telah banyak orang yang tampil untuk mendifinisikannya sesuai dengan sisi pandang masing-masing, akan tetapi mereka belum menemukan titik terang. Ahli ekonomi mendifinisikannya sesuai dengan bidang dan tujuan ilmu perekonomian. Ahli kesenian mendifinisikannya sesuai dengan ilmu kesenian. Ahli jiwa akan mendifinisikannya sesuai dengan ilmu jiwa tersebut. Mari kita melihat bimbingan Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasul-Nya Muhammad Shalallahu ‘Alahi Wasallam tentang hidup bahagia. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
Kamu tidak akan menemukan satu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling cinta-mencinta kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya walaupun mereka adalah bapak-bapak mereka, anak-anak mereka, saudara-saudara mereka dan keluarga-keluarga mereka. Merekalah orang-orang yang telah dicatat dalam hati-hati mereka keimanan dan diberikan pertolongan, memasukkan mereka kedalam surga yang mengalir dari bawahnya sungai-sungai dan kekal di dalamnya. Allah meridhai mereka dan mereka ridha kepada Allah. Ketahuilah mereka adalah (hizb) pasukan Allah dan ketahuilah bahwa pasukan Allah itu pasti menang.

Dari ayat ini jelas bagaimana Allah Subhanahu Wata’ala menyebutkan orang-orang yang bahagia dan mendapatkan kemenangan di dunia dan diakhirat. Mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan hari akhir dan orang-orang yang menjunjung tinggi makna al-wala’ (berloyalitas) dan al-bara’ (kebencian) sesuai dengan apa yang dimaukan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wasallam. As-Sa’di dalam tafsir beliau mengatakan: “Orang-orang yang memiliki sifat ini adalah orang-orang yang telah dicatat di dalam hati-hati mereka keimanan. Artinya Allah mengokohkan dalam dirinya keimanan dan menahannya sehingga tidak goncang dan terpengaruh sedikitpun dengan syubhat dan keraguan. Dialah yang telah dikuatkan oleh Allah dengan pertolongn-Nya yaitu menguatkanya dengan wahyu-Nya, ilmu dari-Nya, pertolongan dan dengan segala kebaikan. Merekalah orang-orang yang mendapatkan kebagian dalam hidup di negeri dunia dan akan mendapatkan segala macam nikmat di dalam surga dimana di dalamnya terdapat segala apa yang diinginkan oleh setiap jiwa dan menyejukkan hatinya dan segala apa yang diinginkan dan mereka juga akan mendapatkan nikmat yang paling utama dan besar yaitu mendapatkan keridhaan Allah dan tidak akan mendapatkan kemurkaan selama – lamanya dan mereka ridha dengan apa yang diberikan oleh Rabb mereka dari segala macam kemuliaan, pahala yang banyak, kewibawaan yang tinggi dan derajat yang tinggi. Hal ini dikarenakan mereka tidak melihat yang lebih dari apa yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala”.
Abdurrahman As-sa’dy dalam mukadimah risalah beliau Al-Wasailul Mufiidah lil hayati As-Sa’idah hal. 5 mengatakan: “Sesungguhnya ketenangan dan ketenteraman hati dan hilangnya kegundahgulanaan darinya itulah yang dicari oleh setiap orang. Karena dengan dasar itulah akan didapati kehidupan yang baik dan kebahagiaan yang hakiki”.
Allah berfirman:
Baraing siapa yang melakukan amal shleh dari kalangan laki-laki dan perempuan dan dia dalam keadaan beriman maka Kami akan memberikan kehidupan yang baik dan membalas mereka dengan ganjaran pahala yang lebih baik dikarenakan apa yang telah di lakukannya.

As-Sa’dy dalam Al-Wasailul Mufiidah lil hayati As-Sa’idah halaman 9 mengatakan: “Allah memberitahukan dan menjanjikan kepada siapa saja yang menghimpun antara iman dan amal shaleh yaitu dengan kehidupan yang bahagia dalam negeri dunia ini dan membalasnya dengan pahala di dunia dan akhirat”.

Dari kedua dalil ini kita bisa menyimpulkan bahwa kebahagian hidup itu terletak pada dua perkara yang sangat mendasar : Kebagusan jiwa yang di landasi oleh iman yang benar dan kebagusan amal seseorang yang dilandasi oleh ikhlas dan sesuai dengan sunnah Rasulullah Shalallah ‘Alahi Wasallam.

Kebahagian Yang Hakiki dengan Aqidah

Orang yang beriman kepada Allah dan mewujudkan keimanannya tersebut dalam amal mereka adalah orang yang bahagia di dalam hidup. Merekalah yang apabila mendapatkan ujian hidup merasa bahagia dengannya karena mengetahui bahwa semuanya datang dari Allah Subhanahu Wata’ala dan di belakang kejadian ini ada hikmah-hikmah yang belum terbetik pada dirinya yang dirahasiakan oleh Allah sehingga menjadikan dia bersabar menerimanya. Dan apabila mereka mendapatkan kesenangan, mereka bahagia dengannya karena mereka mengetahui bahwa semuanya itu datang dari Allah yang mengharuskan dia bersyukur kepada-Nya.
Alangkah bahagianya hidup kalau dalam setiap waktunya selalu dalam kebaikan. Bukankah sabar itu merupakan kebaikan? Dan bukankah bersyukur itu merupakan kebaikan? Diantara sabar dan syukur ini orang-orang yang beriman berlabuh dengan bahtera imannya dalam mengarungi lautan hidup. Allah berfirman;
Jika kalian bersyukur (atas nikmat-nikmat-Ku ), niscaya Aku akan benar-benar menambahnya kepada kalian dan jika kalian mengkufurinya maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih”.
Rasulullah Shalallah ‘Alahi Wasallam bersabda:
Dan tidaklah seseorang di berikan satu pemberian lebih baik dan lebih luas dari pada kesabaran”. ( HR. Bukhari dan Muslim )
Kesabaran itu adalah Cahaya.

Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘Anhu brkata: “Kami menemukan kebahagian hidup bersama kesabaran”. ( HR. Bukhari)

Mari kita mendengar herannya Rasululah terhadap kehidupan orang-orang yang beriman di mana mereka selalu dalam kebaikan siang dan malam:
"Sungguh sangat mengherankan urusannya orang yang beriman dimana semua urusannya adalah baik dan yang demikian itu tidak didapati kecuali oleh orang yang beriman. Kalau dia mendapatkan kesenangan dia bersyukur maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya dan kalau dia ditimpa mudharat mereka bersabar maka itu merupakan satu kebaikan baginya”.

As-Sa’dy rahilahullah mengatakan: ”Rasulullah memberitakan bahwa seorang yang beriman kepada Allah berlipat-lipat ganjaran kebaikan dan buahnya dalam setiap keadaan yang dilaluinya baik itu senang atau duka. Dari itu kamu menemukan bila dua orang ditimpa oleh dua hal tersebut kamu akan mendapatkan perbedaan yang jauh pada dua orang tersebut, yang demikian itu disebabkan karena perbedaan tingkat kimanan yang ada pada mereka berdua”. Lihat Kitab Al-Wasailul Mufiidah lil hayati As-Sa’idah halaman 12.

Dalam meraih kebahagiaan dalam hidup manusia terbagi menjadi tiga golongan.
Pertama, orang yang mengetahui jalan tersebut dan dia berusaha untuk menempuhnya walaupun harus menghadapi resiko yang sangat dahsyat. Dia mengorbankan segala apa yang diminta oleh perjuangan tersebut walaupun harus mengorbankan nyawa. Dia mempertahankan diri dalam amukan badai kehidupan dan berusaha menggandeng tangan keluarganya untuk bersama-sama dalam menyelamatkan diri. Yang menjadi syi’arnya adalah firman Allah;
Hai orang-orang yang beriman jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.

Karena perjuangan yang gigih tersebut, Allah mencatatnya termasuk kedalam barisan orang-orang yang tidak merugi dalam hidup dan selalu mendapat kemenangan di dunia dan di akhirat sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat Al- ‘Ashr 1-3 dan surat Al-Mujadalah 22. Mereka itulah orang-orang yang beriman dan beramal shaleh dan merekalah pemilik kehidupan yang hakiki.

Kedua, orang yang mengetahui jalan kebahagian yang hakiki tersebut namun dikarenakan kelemahan iman yang ada pada dirinya menyebabkan dia menempuh jalan yang lain dengan cara menghinakan dirinya di hadapan hawa nafsu. Mendapatkan kegagalan demi kegagalan ketika bertarung melawannya. Mereka adalah orang-orang yang lebih memilih kebahagian yang semu daripada harus meraih kebahagian yang hakiki di dunia dan di Akhirat kelak. Menanggalkan baju ketakwaannya, mahkota keyakinannya dan menggugurkan ilmu yang ada pada dirinya. Mereka adalah barisan orang-orang yang lemah imannya.

Ketiga, orang yang sama sekali tidak mengetahui jalan kebahagiaan tersebut sehingga harus berjalan di atas duri-duri yang tajam dan menyangka kalau yang demikian itu merupakan kebahagian yang hakiki. Mereka siap melelang agamanya dengan kehidupan dunia yang fana’ dan siap terjun ke dalam kubangan api yang sangat dahsyat. Orang yang seperti inilah yang dimaksud oleh Allah dalm surat Al-‘Ashr ayat 2 yaitu “Orang-orang yang pasti merugi” dan yang disebutkan oleh Allah dalam surat Al-Mujadalah ayat 19 yaitu “ Partainya syaithon yang pasti akan merugi dan gagal”. Dan mereka itulah yang dimaksud oleh Rasulullah dalam sabda beliau:
Di pagi hari seseorang menjadi mukmin dan di sore harinya menjadi kafir dan di sore harinya mukmin maka di pagi harinya dia kafir dan dia melelang agamanya dengan harga dunia
.
Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dalam hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wasallam, diantaranya adalah kebahagian hidup dan kemuliaannya ada bersama keteguhan berpegang dengan agama dan bersegera mewujudkannya dalam bentuk amal shaleh dan tidak bolehnya seseorang untuk menunda amal yang pada akhirnya dia terjatuh dalam perangkap syaithan yaitu merasa aman dari balasan tipu daya Allah Subhanahu Wata’ala. Hidup harus bertarung dengan fitnah sehingga dengannya ada yang harus menemukan kegagalan dirinya dan terjatuh pada kehinaan di mata Alllah dan di mata makhluk-Nya.

Wallah ‘Alam


Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini
dengan mencantumkan sumbernya yaitu : www.asysyariah.com

menyembelih hewan karena sakit

Menyembelih Hewan yang Terancam Mati karena Sakit
Penulis: Redaksi
Syariah, Problema Anda, 18 - November - 2009, 23:22:43

Jika ada seekor hewan yang sakit di mana jika disembelih mungkin tidak ada yang berselera untuk memakannya, apakah sebaiknya disembelih, dibuang, atau dibiarkan sampai mati?

Jawab:
Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Al-’Allamah bin Baz rahimahullahu berfatwa sebagaimana dalam Fatawa Al-Lajnah (22/484): “Jika faktanya seperti yang diutarakan (dalam pertanyaan), hendaklah anda menyembelihnya dalam rangka menjaga harta agar tidak terbuang percuma dan jangan biarkan sampai mati, karena hal itu berarti membuang harta dengan sia-sia. Kemudian tawarkan dagingnya (disertai keterangan) kepada siapa saja yang berselera memakannya. Jika tidak ada yang mau memakannya, berikanlah kepada anjing, kucing, atau binatang lainnya yang akan memakannya.”


Menyembelih Binatang Yang Terancam Mati
Karena Terkena Sesuatu yang Memudaratkannya


Apa hukum menyembelih binatang yang terancam mati karena terkena sesuatu yang memudaratkannya?

Jawab:
Al-Lajnah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berfatwa sebagaimana dalam Fatawa Al-Lajnah (22/384-385): “Tidak mengapa menyembelih binatang yang halal dimakan jika terkena sesuatu yang membahayakannya (mengancam hidupnya) agar bisa dimakan setelah disembelih, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
“Telah diharamkan atas kalian bangkai binatang, darah, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati dengan sebab tercekik, terkena benturan keras, terjatuh dari ketinggian, ditanduk binatang lain, dimakan binatang buas, kecuali binatang yang kalian sembelih (secara syar’i, maka halal).” (Al-Ma’idah: 3)
Setelah disembelih secara syar’i maka tidak mengapa untuk dimakan jika tidak mengandung mudarat bagi yang memakannya.”
Al-Lajnah juga ditanya tentang seekor kambing yang tertabrak mobil hingga patah punggung dan kakinya, namun masih hidup, lalu ada seseorang yang segera menyembelihnya dengan cepat sebelum mati.
Al-Lajnah menjawab: “Jika perkaranya seperti yang disebutkan, maka sembelihan tersebut halal. Karena disembelih selagi masih bernyawa. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
“Telah diharamkan atas kalian bangkai binatang, darah, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati dengan sebab tercekik, terkena benturan keras, terjatuh dari ketinggian, ditanduk binatang lain, dimakan binatang buas, kecuali binatang yang kalian sembelih (secara syar’i).” (Al-Ma’idah: 3) [Lihat Fatawa Al-Lajnah (22/383-384)]


Hukum Sembelihan Orang Mabuk

Apakah sembelihan orang yang sedang mabuk sah dan halal dimakan?

Jawab:
Penyembelihan binatang memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi agar sah sebagai sembelihan yang sah. Di antaranya adalah yang menyembelih harus ahlinya, artinya orang yang pantas dan dianggap sah sembelihannya, yaitu seorang muslim atau ahli kitab yang berakal. Karena dalam menyembelih harus disertai adanya maksud dan niat untuk menyembelih, sedangkan orang yang tidak berakal tentu saja tidak punya maksud dan niat, berarti orang gila dan anak kecil yang belum mumayyiz bukan ahli penyembelihan. Demikian pula orang yang sedang mabuk, karena orang yang mabuk hilang akalnya.
Oleh karena itu, Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu telah berfatwa dalam masalah ini sebagaimana dalam Fatawa Al-Lajnah (22/420): “Sembelihan orang yang mabuk tidak halal dimakan jika dia menyembelih ketika sedang mabuk, karena dia tidak punya niat. Jadi orang yang sedang mabuk tidak termasuk ahli penyembelihan.”


Bernadzar tanpa Melafadzkannya

Wajibkah saya menunaikan kaffarah nadzar yang hanya terbersit dalam hati (nadzar tersebut tidak saya ucapkan dengan lisan) dan apakah pilihan kaffarah juga harus urut sedangkan saya belum bekerja?
Abu Musa, Temanggung, Jawa Tengah

Dijawab Oleh: Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad Al-Makassari
Apa yang terbersit dalam qalbu (hati) tidak dianggap sebagai nadzar hingga dilafadzkan dengan lisan. Hal itu hanya sebatas niat untuk bernadzar dan tidak menjadi nadzar sampai benar-benar diucapkan dengan lisan.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata dalam Syarhu Bulughil Maram1: “Nadzar adalah mewajibkan sesuatu atas dirinya, sama saja baik dengan lafadz nadzar, ‘ahd (perjanjian), atau yang lainnya.”
Dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/450-451)/Darul Atsar beliau berkata: “Nadzar menurut bahasa adalah mewajibkan, jika dikatakan: “Aku menadzarkan hal ini atas diriku” artinya “aku mewajibkannya atas diriku.”
Adapun secara syariat, nadzar adalah mewajibkan sesuatu dengan sifat yang khusus, yaitu amalan seorang mukallaf mewajibkan atas dirinya sesuatu yang dimilikinya dan bukan sesuatu yang mustahil. Suatu nadzar dianggap sah (sebagai nadzar) dengan ucapan (melafadzkannya), dan tidak ada shighah (bentuk ucapan) tertentu untuk itu. Bahkan seluruh shighah yang menunjukkan makna “mewajibkan sesuatu atas dirinya” maka dikategorikan sebagai nadzar. Apakah dengan mengucapkan:
لِلهِ عَلَيَّ عَهْدٌ
“Wajib atas diri saya suatu janji karena Allah”
atau mengucapkan:
لِلهِ عَلَيَّ نَذْرٌ
“Wajib atas diri saya suatu nadzar karena Allah,”
Ataukah lafadz-lafadz serupa yang menunjukkan bahwa seseorang mewajibkan sesuatu atas dirinya, seperti:
لِلهِ عَلَيَّ أَنْ أَفْعَلَ كَذَا
“Wajib atas diri saya untuk melakukan demikian”, meskipun tidak menyebut kata janji atau nadzar.
Berdasarkan keterangan ini, maka apa yang terbersit dalam qalbu anda tidak dianggap sebagai nadzar dan dengan sendirinya tidak ada pembicaraan tentang kaffarah nadzar. Wallahu a’lam.

1 Masih berupa rekaman.



Zakat Perhiasan

Sesungguhnya saya berharap dari anda para ulama untuk menerangkan kepada saya dan saudara-saudara saya tentang zakat emas atau perhiasan emas yang disiapkan untuk dipakai, bukan untuk jual beli. Sebagian orang mengatakan bahwa yang demikian ada zakatnya baik untuk dipakai atau untuk diperdagangkan, dan bahwa hadits-hadits tentang zakat pada emas yang untuk dipakai lebih kuat daripada hadits-hadits yang datang serta menerangkan bahwa tidak ada zakatnya. Saya berharap dari anda para ulama untuk berkenan menjawab saya secara tertulis dengan jawaban yang jelas. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas anda sekalian dengan kebaikan atas jasa anda sekalian terhadap Islam dan muslimin.

Jawab:
Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat atas perhiasan emas dan perak bila itu adalah perhiasan yang haram untuk dipakai1, atau disiapkan untuk diperdagangkan atau sejenisnya.
Adapun bila itu adalah perhiasan yang diperbolehkan, yang disiapkan untuk dipakai atau dipinjamkan, seperti cincin perak dan perhiasan untuk kaum wanita serta apa yang dihalalkan dari perhiasan pada senjata, maka ulama telah berbeda pendapat dalam hal wajibnya zakat atasnya.
Sebagian mereka berpendapat wajib zakat padanya karena masuk dalam keumuman makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (At-Taubah: 34)
Al-Qurthubi rahimahullahu mengatakan dalam tafsirnya yang redaksinya berikut ini: Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma telah menerangkan –dalam Shahih Al-Bukhari– makna ini, di mana seorang Arab Badui mengatakan kepadanya: ‘Beritahukan kepadaku tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak.” (At-Taubah: 34)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: ”Barangsiapa menyimpannya lalu tidak menunaikan kewajibannya maka celakalah dia. Ini sebelum turunnya kewajiban zakat. Maka setelah turunnya kewajiban zakat, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan zakat sebagai pembersih harta.”
Juga dengan alasan adanya hadits-hadits yang menegaskan wajibnya zakat. Di antaranya apa yang diriwayatkan Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya:
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللهِ صلى الله علسه وسلم وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِى يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهَا: أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لاَ. قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ قَالَ: فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صلى الله علسه وسلم وَقَالَتْ: هُمَا لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ.
Seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersamanya ada anak perempuannya. Di tangan anaknya melingkar dua gelang yang tebal dari emas. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya: “Apakah kamu telah memberikan zakatnya ini?” Ia menjawab: “Belum.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Apakah kamu senang bila Allah memakaikan gelang kepadamu sebagai ganti keduanya berupa gelang dari api neraka?” Maka ia melepaskan keduanya lalu melemparkannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil mengatakan: “Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.”
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Al-Hakim dalam kitabnya Al-Mustadrak, Ad-Daruquthni, serta Al-Baihaqi dalam Sunan-nya dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله علسه وسلم فَرَأَى فِى يَدِي فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ فَقُلْتُ: صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ؟ قُلْتُ: لاَ -أَوْ مَا شَاءَ اللهُ-. قَالَ: هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ.
Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku ada cincin dari perak, beliau pun berkata: “Apa ini, wahai Aisyah?” Aisyah menjawab: “Saya membuatnya untuk saya berhias dengannya untukmu, wahai Rasulullah.” “Apakah kamu sudah memberikan zakatnya?” Aku menjawab: “Belum”, atau “Masya Allah.” Nabi bersabda: “Itu cukup bagimu dari neraka.”
Juga apa yang mereka riwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan:
كُنْتُ أَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ.
Aku memakai perhiasan dari emas, maka aku mengatakan: “Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk kanzun (harta simpanan yang pemiliknya diancam oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala)?” Beliau menjawab: “Apa yang mencapai batas untuk ditunaikan zakatnya lalu dizakati maka itu bukanlahh termasuk kanzun.”
Sementara sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada zakat atasnya. Dengan argumen bahwa dengan dipakainya hukum yang mubah maka (perhiasan) itu sejenis dengan pakaian dan barang-barang yang lain, bukan dari jenis sesuatu yang berharga.
Mereka menjawab dalil keumuman makna ayat (di atas) bahwa itu telah dikhususkan oleh amalan para sahabat. Karena telah terdapat riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan sanad yang shahih, bahwa beliau mengurusi anak-anak perempan dari saudara perempuan beliau yang yatim di pengasuhannya, dan mereka memiliki perhiasan di mana Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak mengeluarkan zakatnya.
Ad-Daruquthni juga meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Asma’ bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia memakaikan anak-anak perempuannya emas dan ia tidak menzakatinya sekitar 50.000.
Abu Ubaid mengatakan dalam kitabnya Al-Amwal: “Isma’il bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia mengawinkan anak wanitanya dengan mahar 10.000. Lalu menjadikan 4.000 sebagai perhiasannya. Ia berkata: Mereka tidak memberikan dari hiasan itu, yakni zakatnya.”
Beliau berkata juga: “Isma’il bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari ‘Amr bin Dinar, ia berkata: Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah dalam perhiasan ada zakatnya?” Ia berkata: “Tidak.” Ditanya lagi, “Walaupun mencapai 10.000?” Ia menjawab: “Banyak.”
Mereka menjawab tentang hadits-hadits yang menyebutkan wajibnya zakat pada perhiasan tersebut, bahwa dalam sanad-sanadnya terdapat kelemahan.
Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla menyifati bahwa riwayat-riwayat itu adalah riwayat yang lemah, tidak ada alasan untuk menyibukkan dengannya.
At-Tirmidzi mengatakan setelah menyebutkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahya dari kakeknya: “Tidak ada hadits yang shahih sedikitpun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini.”
Ibnu Badr Al-Maushili rahimahullahu mengatakan dalam kitabnya Al-Mughni ‘Anil Hifzhi wal Kitab fima la Yashihhu fihi Syai’un minal Ahadits fil Bab: “Bab Zakat perhiasan, tidak ada yang shahih dalam bab ini sedikitpun dari Nabi.”
Disebutkan pula oleh Asy-Syaukani rahimahullahu dalam kitab As-Sailul Jarrar mengomentari apa yang ada dalam kitab Al-Mughni ‘Ani Hifzhi wal Kitab, tidak terdapat dalam hal zakat perhiasan hadits yang shahih, sebagian mengatakan: “Zakatnya adalah peminjamannya.”
Yang terkuat dari dua pendapat, adalah pendapat ulama yang mengatakan wajibnya zakat perhiasan, bila mencapai nishab2, atau si pemiliknya memiliki emas dan perak, atau barang dagangan yang mengantarkannya mencapai nishab, dengan dalil dan alasan keumuman makna hadits-hadits yang mewajibkan zakat emas dan perak3 serta tidak ada yang mengkhususkannya4 dengan sanad yang shahih, sepengetahuan kami. Juga berdasarkan hadits-hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, ‘Aisyah, dan Ummu Salamah gyang telah lalu, dan itu adalah hadits-hadits yang sanadnya bagus, tidak ada cacat yang berpengaruh padanya. Maka wajib kita mengamalkannya.
Adapun penganggapan lemah dari Al-Imam At-Tirmidzi, Ibnu Hazm, dan Al-Maushili, maka tidak ada alasannya sepengetahuan kami. Sedangkan At-Tirmidzi, beliau mendapat udzur pada apa yang beliau sebutkan karena beliau menyebutkan sanad hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma dari jalan yang lemah. Sementara telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, juga Ibnu Majah, dari jalan lain yang shahih. Barangkali beliau belum mengetahuinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala lah yang memberi taufiq, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan shalawatnya dan salam-Nya kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ (Panitia tetap untuk pembahasan ilmiah dan fatwa)
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan

1 Misalnya emas bagi kaum laki-laki, karena dalam hadits yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, disebutkan: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan kanan beliau, lalu mengambil emas dan memegangnya di tangan kiri beliau, kemudian bersabda:
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
“Sesungguhnya dua benda ini haram bagi kaum lelaki umatku.” (HR. Abu Dawud)
2 Nishabnya bila emas, 20 dinar setara dengan kira-kira 85 gram dan bila perak, 200 dirham setara dengan kira-kira 595 gram. Namun ada sedikit perbedaan pendapat dalam penentuan dinar dan dirham dalam gram.
3 Sehingga mencakup yang dijadikan perhiasan.
4 Misal, mengkhususkan yang bukan perhiasan saja yang wajib.



Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini
dengan mencantumkan sumbernya yaitu : www.asysyariah.com

arti bid'ah

MENGENAL BID'AH
Penulis: Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari
Syariah, Hadits, 27 - Mei - 2003, 08:52:03

Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa`di rahimahullah memaparkan tentang bid`ah : "Bid`ah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah apa yang datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Dengan demikian apa yang ditunjukkan oleh Al Qur'an dan As Sunnah itulah agama dan apa yang menyelisihi Al Qur'an dan As Sunnah berarti perkara itu adalah bid`ah. Ini merupakan defenisi yang mencakup dalam penjabaran arti bid`ah. Sementara bid`ah itu dari sisi keadaannya terbagi dua :

Pertama : Bid`ah I'tiqad (bid`ah yang bersangkutan dengan keyakinan)
Bid`ah ini juga diistilahkan bid`ah qauliyah (bid`ah dalam hal pendapat) dan yang menjadi patokannya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan dalam kitab sunan :
"Umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya berada dalam neraka kecuali satu golongan".
Para shahabat bertanya : "Siapa golongan yang satu itu wahai Rasulullah ?.
Beliau menjawab : "Mereka yang berpegang dengan apa yang aku berada di atasnya pada hari ini dan juga para shahabatku".

Yang selamat dari perbuatan bid`ah ini hanyalah ahlus sunnah wal jama`ah yang mereka itu berpegang dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan apa yang dipegangi oleh para shahabat radliallahu anhum dalam perkara ushul (pokok) secara keseluruhannya, pokok-pokok tauhid , masalah kerasulan (kenabian), takdir, masalah-masalah iman dan selainnya.

Sementara yang selain mereka dari kelompok sempalan (yang menyempal/keluar dari jalan yang benar) seperti Khawarij, Mu`tazilah, Jahmiyah, Qadariyah, Rafidhah, Murji`ah dan pecahan dari kelompok-kelompok ini , semuanya merupakan ahlul bid`ah dalam perkara i`tiqad. Dan hukum yang dijatuhkan kepada mereka berbeda-beda, sesuai dengan jauh dekatnya mereka dari pokok-pokok agama, sesuai dengan keyakinan atau penafsiran mereka, dan sesuai dengan selamat tidaknya ahlus sunnah dari kejelekan pendapat dan perbuatan mereka. Dan perincian dalam permasalahan ini sangatlah panjang untuk dibawakan di sini.

Kedua : Bid`ah Amaliyah (bid`ah yang bersangkutan dengan amalan ibadah)
Bid`ah amaliyah adalah penetapan satu ibadah dalam agama ini padahal ibadah tersebut tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan perlu diketahui bahwasanya setiap ibadah yang tidak diperintahkan oleh Penetap syariat (yakni Allah ta`ala) baik perintah itu wajib ataupun mustahab (sunnah) maka itu adalah bid`ah amaliyah dan masuk dalam sabda nabi shallallahu alaihi wasallam :
"Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak".
Karena itulah termasuk kaidah yang dipegangi oleh para imam termasuk Imam Ahmad rahimahullah dan selain beliau menyatakan :
"Ibadah itu pada asalnya terlarang (tidak boleh dikerjakan)"

Yakni tidak boleh menetapkan/mensyariatkan satu ibadah kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan mereka menyatakan pula :
"Muamalah dan adat (kebiasaan) itu pada asalnya dibolehkan (tidak dilarang)"

Oleh karena itu tidak boleh mengharamkan sesuatu dari muamalah dan adat tersebut kecuali apa yang Allah ta`ala dan rasul-Nya haramkan. Sehingga termasuk dari kebodohan bila mengklaim sebagian adat yang bukan ibadah sebagai bid`ah yang tidak boleh dikerjakan, padahal perkaranya sebaliknya (yakni adat bisa dilakukan) maka yang menghukumi adat itu dengan larangan dan pengharaman dia adalah ahlu bid`ah (mubtadi). Dengan demikian, tidak boleh mengharamkan satu adat kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dan adat itu sendiri terbagi tiga :
Pertama : yang membantu mewujudkan perkara kebaikan dan ketaatan maka adat seperti ini termasuk amalan qurbah (yang mendekatkan diri kepada Allah).
Kedua : yang membantu/mengantarkan kepada perbuatan dosa dan permusuhan maka adat seperti ini termasuk perkara yang diharamkan.
Ketiga : adat yang tidak masuk dalam bagian pertama dan kedua (yakni tidak masuk dalam amalan qurbah dan tidak pula masuk dalam perkara yang diharamkan) maka adat seperti ini mubah (boleh dikerjakan). Wallahu a`lam.*****
(Al Fatawa As Sa`diyah, hal. 63-64 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar'ah Al Muslimah)v



www.asysyariah.com

Jumat, 13 November 2009

kimia elektrolisis

BAB I


a. Judul : Elektrolis larutan KI dan Na SO
b. Tujuan : merancang melakukan pekerjaan untuk elektrolis larutan
kalium iodida (KI)Dan garam natrium sulfat (Na SO ) serta memahami reaksi yang terjadi dengan menggunakan indikator fenolfelindean amilum.

1. Dasar teori :
Elektrolis adalah peristiwa penguraian elektrolit dalam satu sel elektrolis oleh arus listrik. Selain itu penyepuhan, elektrolis sering digunakan untuk memurnikan zat. Sel elektrolis merupakan kebalikan dari sel volta, reaksi redoks sepontan di gunakan sebagai sumber listrik. Sedangkan dalam sel elektrolisis , listirk di gunakan untuk melasungkan reaksi redoks tak spontan.
Dalam sel elektrolis, elektron listrik memasuki elektrolit melalui kutub negatif (katode) . spesi tertentu dalam elektrolit menyerap elektron dari katode dan mengalami reduksi. Sementara itu, spesi lain menyeerap elektron dari katode dan mengalami reduksi. Jadi sama seperti sel volta, reaksi di katoda adaalah reduksi, sedangkan reaksi di anoda adalah oksidasi. Akan tetapi muatan elektrodenya berbeda. Pada sel volta, katode bermuatan positif, sedangakan anode bermuatan negatif. Pada elektrolis, katode bermuatan negatif, sedangkan aanode bermuatan positif.

 Reaksi-reaksi di katode (reduksi)
Reaksi di katode bergantung pada jenis kation dalam larutan. Jika kation berasal dari logam logam aktif (logam golongan IA, IIA, Al atau Mn), yaitu logam logam yang potensial standar reduksi lebih kecil (lebih negatif dari pada air) dan tidak ada kecenderungan untuk menyerap elektron membentuk elektron negatif, maka air yang tereduksi. Sebaliknya, kation selain yang dis ebutkan di atas akan tereduksi.

 Reaksi-reaksi di anoda (oksidasi)
Pada anode kecuali Pt dan Au, pada umumnya logam mempunyai potensial oksidasi lebih besar daripada air atau anion sisa asam. Oleh karena itu, jika anode tidak terbuat dari pt, Au, atau C (elektrolit insert), maka anode itu akan teroksidasi. Jika anode terbuat dari elektrode insert (Pt, Au, atau C) maka reaksi tergantung pada jenis anion dalam larutan. Anion sisa asam seperti oksi SO , NO , dan po , mempunyai potensial oksidasi lebih negatif dari pada air dan sulit di oksidasi, sehingga air yang di teroksida
2. SKEMA REAKSI REAKSI ELEKTROLISIS


 Reaksi di katode bergantung pada jenis kation:

Logaam aktif (gol IA, IIA, Al, dan Mn) air yang teriduksi

katode

kation lain : kation yang tereduksi

 Reaksi di anode bergantung pada jenis anode dan anion :

sisa asam oksi ( ): air
inert anion tereoksidasi
( Pt, Au, C )
Anode
Sisa asam lain atau : anion teroksidasi


Anode tak insert : anode teroksidasi


Fenoloktalin merupakan salah satu indikator untuk menentukan tingkay ke asaman atau kebebasaan suatu larutan atau zat, suatu larutan akan tidak berwarna jika larutan tersebut bersifat asam dan berwarna ungu jika bersifat basa.

Untuk menentukan kadar yodium suatu larutan atau zat, dapat menggunakan amilum. Larutan atau zat tersebut dapat diketahui mengandung yodium apabila larutan tersebut berwarna coklat kehijauan jika diketahui amilum.



3. ALAT-ALAT DAN BAHAN

 Alat : 1. Power supplay
2. Tabung reaksi U
3. Tabung elemenyer
4. Gelas kimia
5. Pengaduk
6. pipet
7. penjepit buaya


 Bahan : 1. laruatan KI
2. larutan
3. larutan fenoltalein
4. larutan amilum
5. elektrode grafit ( C )



4. LANGKAH KERJA
a. Bagian I : elektrolis larutan KI
1. isi tabung U dengan larutan KI. Masdukan elektrode yang telah di jepit dengan penjepit buaya di kedua ujung. Hubungkan dengan power supplay
2. amati perubahan yang terjadi pada elektrode positif ( anode ) dan elektrode negatif ( katode ) pada larutan KI.
3. isi tabung U dengan larutan Ki yang baru. Beri indikator fenolftalein di kedua ujung masing masing 5 tetes, lalu masukan elektrode. Hubungkan dengan power supplay.
4. amati perubahan yang terjadi.
5. isi tabung U dengan larutan KI yang baru. Beri amilum di kedua ujung tabung masing masing 4 tetes, lalu masukan elektrode. Hubungkan dengan power supplay.
6. amati perubahan yang terjadi




b. Bagian II : elektrolis larutan
1. isi tabung U dengan larutan . Lalu lakukan semua percobaan seperti pada larutan KI.
2. amati perubahan yang terjadi.



5. HASIL PENGAMATAN

a. Bagian I : elektrolis larutan KI

elektrolisis Di tambah PP Di tambah amilum
Anode (+) Berwarna orange Berwarna orange Berwarna coklat kehijahuan
Katode (-) Ada gelembung Berwarna ungu, ada gelembung Ada gelembung


b. Bagian II: elektrolis

Elektrolisis Di tambah PP Di tambah amilum
Anode (+)
Ada gelembung Ada gelembung Ada gelembung
Katode (-)
Gelembung lebih banyak Berwarna ungu, ada gelembung Gelembung lebih sedikit













6. ANALISA PERTANYAAN
a. pertanyaan
1. euntuk elektrolis larutan KI, zat apakah yang terjadi pada ruang anode dan ion ion apakah yang terdapat dalam ruang katode, jelaskan!
2. Tuliskan reaksi di katode dan anode untuk elektrolis larutan KI serta reaksi keseluruhannya dengan elektrode karbon (grafit) !
3. Untuk elektrolis larutan dari perubahan indukator fenolftalein, apakah yang terbentuk (H+ atau ) pada ruang anode dan katode?
4. Tulislah reaksi di katode dan anode untuk elektrolis larutan serta reaksi keseluruhannya dengan elektrode karbon (grafit)>
5. Dengan menggunakan skema sel elektrolis jelaskan:
a. Arah migrasi elektron.
b. Migrasi kation selama sel elektrolis bekerja.
c. Migrasi anion selama sel elektrolis bekerja.

b. Jawaban :
1. KI→
Anode (+) :
Katode (-) :
pada sel elektrolis, anode yang bermuatan positif mengoksidasi ion ion negatif ( anion) . Sedangkan katode yang bermuatan negatif mereduksi ion-ion positif ( kation ).


2. KI
Katode (-) :
Anode (+) :
+
Reaksi sel :






3. →Na+ +SO42-
Anode (+) : gelembung
Katode (-) : ungu + gelembung
asam :tidak berwarna
PP
Basa : ungu, merah, pink.

Karena katode pada berwarna ungu saat di tetetsi indikator fenolftalein, maka katode bersifat basa dan terbentuk larutan OH-. Sedangkan anode pada bersifat asam dan terbentuk larutan H+ saat di tetesi indikator fenolftalein, karena tidak berwarna.


4. Na2SO4 2Na+ + SO42-
Katode (-) : 2H2O + 2e 2OH- + H2 x 2
Anode (+) : 2H2O O2 + 4H+ + 4e

Na2SO4 + 6H2O 2 2Na + + SO42- + 2OH- + H2 + O2 + 4H+
Na2SO4 + 6H2O2 + 4H2O + H2 + O2
2H2O H2 + O2

5. Pada proses elektrolis, elektron mengalir dari anode (+) ke katode (-) kation dalam lelehan atau endapan akan tertarik ke katode dan menyerap elekytron untuk tereduksi dan menjadi netral. Sementara anion dalam lelehan atau endapan akan tertarik ke anode dan teroksidasi menjadi netral dengan melepaskan elektron. Elektron dari anion akan di tangkap dari anoe dan di teruskan kembali ke kutup positif batrai.


c. Analisa
Pada percobaan elektrolis KI, anode berwarna orange sedangkan pada katode terdapat gelembung-gelembung, gelembung-gelembung pada katode di sebabkan ion yang di reduksi pada katode (K+) merupakan salah satu dari logam aktif alkali (golongan IA). Sehingga di reduksi bukanlah kation (K+) melainkan air (H2O), dan menghasilkan gas hidrogen (H2) berupa gelembung.
Suatu larutan apabila di tetesi indikator fenolftalein dan tidak berwarna, maka larutan tersebut bersifat asam. Sedangkan jika berwarna ungu, merah, pink, maka larutan tersebut bersifat basa. Ketika larutan KI di tetesi indikator PP, anode berwarna orange sedangkan katode berwarna ungu dan bergelembung. Ini menandakan bahwa anode larutan KI (I-) bersifat netral. Sedankan katodenya K+ bersifat basa.

Larutan amilum merupakan larutan penguji yodium, apabila suatu larutan berwarna coklat kehijauan bila di tetesi amilum. Maka larutan tersebut mengandung yodium. Anode dari larutan KI (I-) mengandung yodium karena berwarna coklat kehijauaan. Sedangkan katodenya (K+) tidak mengandung yodium.

Pada percobaan elektrolis larutan , baik pada anode maupun katode terjadi gelembumg-gelembung. Namun, gelembung di katode maupun di katode lebih banyak daripada di anode. terdiri dari ion Na dan SO42- seperti reaksi berikut:
→2Na+ +SO42-

Karena ion Na merupakan salah satu logam alkali, maka yang direduksi adalah air. Begitu juga pada SO42-. SO42- adalah anion sisa asam oksi, sehingga yang dioksidasi adalah air. Reaksi anode dan katode:

→2Na+ +SO42-
Katode (-) : 2H2O + 2e 2OH- + H2
Anode (+) : 2H2O O2 + 4H+ + 4e

Pada reaksi di atas, di katode menghasilkan ion hidrogen, sedangkan di anode menghasilkan ion oksigen. Ion hidrogen maupun ion oksigen di hasilkan dalam jumlah yang sama. Namun, oksigen yang berada pada anode bercampuer dengan air, sehingga ion hidrogen ( bergelembung ) pada katode terlihat lebih banyak.

Anode pada larutan (2Na +) tidak berwarna ketika di tetesi indikator fenolftalein, sedangkan katodenya (SO42-) berwarna ungu. Ini berarti anode (2Na +) bersifat asam, dan katode (SO42-) bersifat basa. Sehingga larutan bersifat netral.

Pada uji yodium oleh larutan amilum, larutan warnanya tidak berubah coklat kehijahua. Jadi, tidak mengandung yodium.
BAB II
a. Kesimpulan
 Sel elektrolis sama seperti pada sel volta reaksi di katode adalah reduksi sedangakn reaksi anode oksidasi. Akan tetapi muatan elektrodanya berbeda-beda. Pada sel volta katodenya bermuatan positif, dan anodenya bermuatan negatif. Pada elektrolis katode bermuatan negatif dan anode bermuatan positif.

 Pada sel elektrolis, reaksi di katode tergantung pada jenis kation, dan reaksi di anode tergantung pada jenis anode dan anion.


 Fenolftalein merupakan salah satu indikator untuk menentukan tingkat keasaman atau ke bebasan suatu larutan. Jika bersifat asam tidak berwarna, dan berwarna ungu jika mengandung basa.

 Larutan yang mengandung yodium, akan berwarna hijau kecoklatan jika di tetesi amilum.


 Larutan KI jika di elektrolis, pada anode (+) berwarna orange dan katode (-) tidak berwarna tapi ada gelembung.

Sabtu, 07 November 2009

Ku kembali untukmu Dita

Sudah lama ku jauh dari dirimu,
jauh dari indahnya rasa cintamu,
karena ku sejenak pergi tinggalkanmu Dita.

Kini ku tak mampu lagi,
menahan rasa rindu ini.
Yang begitu besar inginkanmu,
dan ku ingin secepatnya tuk memelukmu.

Dita, Bila ku pulang nanti,
ku harap kau masih disana.
Dan tegar tuk menanti, aku kembali.

Dita, Satu yang ku harapkan padamu,
kau masih menyimpan rindumu,
hanya untukku, saat ku kembali.

Ingin Lepas Darimu

Mungkin aku bintang malam,
yang melintang sesaat di hidupmu,
Dan menerangimu lalu menghilang.

Yang aku mengerti
aku hanya semu bagimu,
meski telah ku beri semua,
Tapi ku tak pernah di hatimu.

Harus apa lagi,
yang dapat ku persembahkan, untukmu.
Aku sudah tak sanggup lagi,
bila kau terus begini mendiamkan aku.

Kasih bantu aku melupakanmu,
aku terlanjur cinta kepadamu.
Dan lepaskanlah aku dari harapan semu,
karena ku sadar kau bukan tercipta untukku.

Berharap

Jauh sudah aku melangakah,
mengikuti apa kata hatiku.
Aku mencari sesuatu yang tak pasti,
dan aku berharap itu bisa ku miliki.

Walau harus
raga ini terus terjatuh,
rasa lelah, tak pernah aku pedulikan.
Ku hanya ingin,
menunjukan ketulusan cinta.

Wahai engkau sang putri,
cobalah lihat aku disini,
aku masih tetap tegar menanti.

Ku harapkan engkau,
mampu untuk memahamiku.
Merasakan apa yang aku rasa,
bukan sekedar mengert,
Akan cintaku untuk dirimu.
Tapi yang aku inginkan,
engkau bisa membalas cintaku.

Masih milikmu

Sungguh tak pernah aku bayangkan,
akan miliki wanita secantik dirimu,
meski hanya sekejap dihatiku.
Namun ku besyukur,
telah mengenal dirimu.

Dan ku harapkan,
kisah kita akan terulang.
Dan aku yakin semua,
pasti kan kembali seperti dulu.
Karena aku tahu,
kau masih menjaga cintaku.

Dita, engkaulah permata hatiku,
yang ku tunggu di setiap waktu.
Ku harap cintamu masih untukku.

Dita, engkaulah bunga dalam jiwa,
dan tak akam pernah aku lupa.
Walau dirimu kini menghilang,
namun hatiku masih milikmu sayang.

Senin, 02 November 2009

kangen band history


Dec 13, '07 5:51 AM
for everyone

Category: Music
Genre: Pop
Artist: Kangen Band
Kangen Band dan Media

[Ini adalah sebuah tulisan subjektif dari saya yang mencoba melihat suatu fenomena dari titik berdiri yang berbeda (aiiih bahasanya xp).]

Kemunculan Radja memang sangat fenomenal sekaligus mengundang kontroversi dari sejumlah pihak. Kehadiran band ini mematahkan pakem musik Indonesia yang sebelumnya berkarakter melayu dengan tampang segar seperti Ungu dan Peterpan. Namun kefenomelannya tersebut rupanya meng-influence band-band beraliran sejenis untuk mencoba meraih kesuksesan seperti yang telah dicapai sang pioneer.

Ya, munculah Kangen Band, group yang dianggap sangat vulgar mengeksploitasi pasar musik Indonesia. Berdiri medio tahun 2005, hasil dari tongkrongan di depan gang daerah Ratulangi, Bandar Lampung, kehadiran band ini menuai banyak kontroversi. Mulai dari kritik ringan yang sebatas omongan kecil beberapa orang, sampai pemberitaan di media massa yang cukup pedas terhadap band ini. Dan yang paling kontroversial adalah kemunculan lagu “kangen bitch” yang mengandung unsur kebencian yang sangat terhadap band ini.

Adalah Muhammad Iqbal, rapper asal Jogjakarta yang melantunkan lagu kontroversial tersebut. Berdasarkan pengakuannya (Trax Magazine November 2007:26), ia membuat lagu itu karena ketidaksukaannya terhadap Kangen Band dan berdasarkan emosi sesaat yang di dapatnya ketika itu. Namun sayang, ekspresi kebenciannya itu kini malah membuat dirinya di blacklist dari komunitasnya sendiri (komunitas hiphop). Pasalnya setelah lagu itu diangkat oleh media massa esensinya berubah menjadi “ancaman pembunuhan” terhadap Kangen Band, yang kemudian membuat nama hip hop Indonesia menjadi negatif.

Ada apa sebenarnya dengan Kangen Band hingga bisa menimbulkan kontroversi yang seperti itu? Salahkah kangen band yang mencoba meraih sukses di dunia musik? Atau salahkah Iqbal yang mengekspresikan perasannya?

Jawabannya adalah tidak (menurut saya). Semuanya ini adalah salah media, ya media yang mengangkat isu-isu tersebut menjadi semakin kontroversial. Dan kita sebagai masyarakat yang kurang kritis terhasut oleh pemberitaan tersebut. Janganlah menyalahkan Kangen Band atas kualitas musik mereka yang memang kurang berbobot itu (sekali lagi ini adalah tulisan yang subjektif). Janganlah menganggap Kangen Band sebagai perusak selera musik masyarakat Indonesia.
Saya bukanlah penggemar kangen band, dan saya juga tidak menyukai mereka, tapi saya juga tidak membencinya, saya hanya tidak suka pada musik mereka, that’s it!
Bukanlah Kangen Band yang merusak “kuping Indonesia”. Jika memang ada sejumlah orang yang menyukai musik mereka, lalu kenapa? Mungkin memang kuping orang-orang yang menyukai musik Kangen Band tersebut sepaham dengan kuping para personil band yang beranggotakan 6 orang itu. Dan jika ada yang tidak menyukainya, lalu kenapa juga? Segala sesuatu itu pasti ada pro dan kontra nya. Seperti pada konsep yin dan yang dalam kebudayaan China, ada yang baik, ada pula yang buruk. Jika ada yang menganggap Kangen Band itu buruk, pasti ada juga yang menganggapnya baik. Dan mengapa tidak membiarkan semuanya itu berjalan seiringan tanpa dilebih-lebihkan menjadi suatu kontroversi yang selalu diperbincangkan?!

Ok, mungkin ada yang mengatakan, Kangen Band telah merusak citra musik Indonesia. Hey! yang merusak citra musik Indonesia adalah para pemilik modal yang berada dibalik industri rekaman dan media massa sebagai perpanjangan tangan mereka. Mengapa? Karena industri rekaman telah membuat musik kangen band ini diproduksi secara massal dan disebarkan (distribusi) secara besar-besaran (dalam hal ini adalah Warner Music yang menaungi Kangen Band). Dan media sebagai kaki tangan mereka (kaum kapital) telah memainkan peran penting dalam hal ini. Media massa yang bisa menjangkau khalayak secara besar (jumlah dan wilayah) membentuk apa yang dinamakan selera publik. Selera publik inilah yang akhirnya membuat nama Kangen Band besar hingga angka penjualan albumnya mencapai 300.000 keping lebih.

Media massa mempunyai kekuatan yang bisa mengendalikan kesadaran dan selera kita. Sebagai contoh, saat kita mendengarkan satu lagu baru (entah siapa penyanyinya), untuk pertama kalinya kita pasti tidak akan terlalu ngeh (sadar), tapi ketika lagu itu terus menerus berkumandang di radio kesayangan yang kita dengarkan tiap hari, atau kemudian kita sering melihat video klipnya di televisi, lama kelamaan kita jadi sadar akan lagu itu, dan tidak menutup kemungkinan kita akan menyukai lagu tersebut (kalo gak percaya silahkan dicoba). Itulah yang dinamakan terpaan media massa. Dengan menerpa secara terus menerus kita dibuat untuk mengikuti dan sependapat terhadap keinginan media. Itulah yang membuat kuping banyak orang di Indonesia ini setuju terhadap musik kangen band.

Tapi kan tidak semua seperti itu? Ada juga yang tidak suka mendengarkan Kangen Band sejak awal, sehingga ketika media (radio atau televisi) memutar lagu mereka, masyarakat langsung mengganti salurannya. Ya, memang ada yang seperti itu, tapi itu kan tidak semua (lihatlah kondisi sosial masyarakat Indonesia) dan biasanya itu dilakukan oleh orang yang bisa berpikir kritis terhadap media, sedangkan pencinta Kangen Band kebanyakan adalah masyarakat menengah kebawah, yang mana tingkat pendidikannya masih rendah sehingga belum mampu berpikir kritis terhadap terpaan media (makanya bikin media literacy donk, hehe).

Kalau kemudian ada yang beranggapan bahwa Kangen Band telah meracuni anak-anak muda untuk tidak perlu berkreatifitas tinggi dalam bermusik, kenapa tidak menanyakan “mengapa anak-anak muda tersebut bisa teracuni?”. Bagaimana caranya Kangen Band yang hanya masyarakat biasa menebarkan racun pada anak-anak muda Indonesia? Kalau dilihat dari sejarahnya, musik kangen band ini bisa meluas hingga ke seluruh Indonesia karena adanya ulah para pembajak yang kemudian tersebar di radio-radio. Dan kemudian radio-radio tersebut memutarkannya berulang-ulang, menerpa anak muda terus-menerus, namun mereka tidak sadar akan terpaan itu, sehingga apa yang terbentuk di pikiran mereka adalah “Kangen Band keren”. Jadi siapa sebenarnya yang telah meracuni??

Kemudian Iqbal yang membuat lagu “kangen bitch” dengan ketidaksukaannya terhadap Kangen Band itu mengatakan, “kenapa latar belakang musisi yang kurang beruntung justru diumbar untuk mencari celah simpati agar menuai berkah?” Siapakah yang mengumbar latar belakang tersebut? Tau darimanakah kita tentang latar belakang kehidupan para personil Kangen Band? Jawabanya lagi-lagi adalah media! Media yang menyebarluaskan kehidupan sosial para personil Kangen Band. Medialah yang mengumbarnya, dengan segala pemberitaan yang dilebih-lebihkan (dramatisir) sehingga membuat orang yang menonton atau membaca atau mendengarnya jadi bersimpati. Bukanlah salah Kangen Band jika kemudian banyak orang yang bersimpati terhadap mereka. Malahan, menurut saya, kita perlu melihat perjuangan mereka, mengumpulkan uang dan patungan demi membuat sebuah demo album.

Saya juga tidak menyalahkan Iqbal yang menuangkan ekspresinya lewat sebuah lagu. Menurut saya itu adalah hal yang bagus karena itu merupakan suatu hasil karya, yang menjadi salah adalah ketika media mem-blow up permasalahan dalam lagu tersebut sehingga esensinya kemudian berubah menjadi sebuah ancaman pembunuhan. Jika saja media tidak membesar-besarkan masalah ini, mungkin Muhammad Iqbal tidak akan dikucilkan dari komunitasnya. Mungkin memang apa yang dikatakan Iqbal lewat lagunya itu terlalu kasar (kata-katanya), tapi apabila itu hanya diketahi oleh teman-teman selingkungannya (untuk konsumsi pribadi), tanpa ada campur tangan media, saya rasa itu masih bisa dimaklumi (namanya juga ekspresi perasaan orang, setiaporang itu kan berbeda-beda).

Disini saya bukannya membela Iqbal ataupun berpihak pada Kangen Band (sekali lagi, saya bukan penggemar Kangen Band!), saya berada di pihak yang netral diantara keduanya (dasar abu-abu!), tapi terhadap media saya berada di pihak yang hitam. Yang ingin saya tekankan disini adalah mungkin memang kualitas musik Kangen Band tidak bagus sama sekali, saya pun tidak menyukainya, tapi mengapa kita terlalu membesar-besarkan masalah itu hingga kita sangat membenci (atau bahkan mungkin mengutuk) Kangen Band. Kenapa kita tidak mencoba melihat dari sudut yang lain, kenapa kita tidak mencoba untuk berdiri di titik yang lain yang akan mengubah sudut pandang kita? Karena sebenarnya dari kemunculan Kangen Band ini ada satu hal positif yang bisa dipetik, bagaimana perjuangan yang mereka lakukan untuk memperbaiki kehidupan mereka. Janganlah selalu setuju terhadap pemberitaan media, karena media belum tentu benar (ada ideologi-ideologi tertentu dalam sebuah media). Jadi marilah kita membuka mata, hati, dan pikiran kita (hohoo..).

kangen band izzi


Izzy 'Kangen Band', Pernah jadi Montir
Selasa, 18 Maret 2008 - 14:18 wib
text TEXT SIZE :
Share
Genie - Genie
Foto: Istimewa

Sebelum menjadi terkenal dan bergabung dengan Kangen Band, izzy mengaku pernah menjadi montir di Lampung. Untuk itu, ia sudah cukup akrab dengan dunia automotif.

Seringnya bolak-balik dari basecamp ke studio atau ke tempat manggung menjadi utama alasan Izzy membutuhkan mobil. Pilihannya jatuh pada sedan Timor 2000 bermesin 1500 cc. Mobil tersebut, ia beli akhir 2007 lalu dengan harga Rp30 juta. Sebuah kendaraan yang lumayan mengingat sebelum jadi artis sekitar dua tahun lalu, Izzy hanyalah seorang montir di Lampung.

Menurut putra pasangan Eva Yanti dan Jhonny R ini, ia menyukai Timor karena body-nya yang bagus. Apalagi menurutnya, Timor merupakan mobil yang paling disukai anak-anak muda Lampung. Ditambahkan Izzy, ia juga pernah sakit hati dengan mobil sebelumnya, yakni sedan BMW 318i manual 1800 CC keluaran 1992. BMW-nya itu mengakibatkan uangnya cepat terkuras habis. Alasannya, Rp10 juta harus ia keluarkan setiap bulan untuk perawatan dan modifikasi.

"Sebal, udah cakep ganti audio dan velg, tetap aja harus ganti ini itu," ujarnya. BMW 318i yang dibeli dari royalti album pertama Kangen Band itu akhirnya dibawa ke Lampung, dan dipakai ayahnya sampai sekarang.

Mobil pertama yang dikendarai Izzy adalah Timor Silver 1997. Ia pernah kesal, body mobil milik ayahnya itu baret karena terkena tiang listrik. "Dua minggu pertama tidak pernah nabrak. Setelah itu ugal-ugalan. Lagi asyik ngobrol, Breeeeet. Dari pintu depan sampai samping baret," kesalnya. Karena kejadian itu, Izzy semakin hati-hati dan terampil menyetir mobil. Timor milik ayahnya itu kini masih ada dan masih dipakai oleh Ayah atau Ibunya.

Timor milik Izzy yang sekarang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Ia merombak versi standarnya menjadi mobil balap dengan mengubah setir, velg, jok, mesin, dan cat. "Velg diganti 17 inch merek Arais. Cat yang awalnya biru aku ubah menjadi hijau telor asin," katanya. Untuk modifikasi mesin, Izzi mengaku menghabiskan Rp3 juta.

Izzy mengaku selain mahir menyetir mobil, ia juga jago dalam urusan balap motor. Bahkan Izzy pernah mengikuti kompetisi balap Yamaha 110 CC di daerahnya. Bukan juara yang didapat, melainkan Izzy harus koma tiga hari di rumah sakit akibat terjatuh saat balapan. "Aku dapat jahitan dan tangan sobek," sesalnya.

Bicara soal balapan, kadang adrenalin Izzy terpacu apabila ditantang pengemudi lain. Seperti yang terjadi di jalan tol Jagorawi, emosi Izzy pernah naik. Bersama dua mobil temannya, Honda Jazz milik Andika dan Dhody, Izzy yang saat itu naik mobil Toyota Vios silver milik perusahaan management Kangen Band menuju base camp-nya di Cibubur. Dalam perjalanan, mobil yang dikendarai Izzy disalib oleh BMW, Izzy kesal. Karena BMW yang tadinya di belakangnya tersebut berjalan ugal-ugalan sambil membunyikan klakson.

"Kayaknya orang yang nyetir lagi mabuk," celetuknya. Izzy langsung menanggapi tantangan pengemudi BMW tersebut. Dengan skill dan keahlian yang dimiliki, akhirnya ia dapat mengalahkan pengemudi ugal-ugalan itu. "Aku pepet itu mobil. Sedangkan dua temanku aku tinggalin. Kita balapan, dan akhirnya aku menang," kenang Izzy.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com